“Kami sudah beberapa kali berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan mengenai masalah ini. Ini masih dalam tahap pembahasan internal, jadi kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” katanya.
Saat ini, belum ada pengaduan dari sekolah yang keberatan terhadap rencana kebijakan ini. Namun, Fajar memastikan pemerintah tetap mendengarkan dan merespons setiap masukan yang diterima.
“Permintaan yang masuk kami tanggapi, dan pemerintah mendengarkan serta merespons permasalahan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kebijakan Anggaran Nasional Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa PPN sebesar 12% akan dikenakan pada layanan pendidikan dan kesehatan yang dianggap premium atau memenuhi standar internasional.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan daftar sektor terdampak yang akan diumumkan akhir tahun ini.
Editor : Redaksi