Mendapat laporan dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung segera bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Hasilnya, empat pelaku berhasil diamankan, bersama dengan 22 senjata tajam dan dua senjata tumpul yang digunakan dalam tawuran.
Satuan Reskrim Polres Temanggung saat ini masih memburu beberapa pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
"Para pelaku yang telah kami amankan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Didik.
Selain itu, Polres Temanggung juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal semacam ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Temanggung atau pihak kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi adanya aksi tawuran. Yang terpenting, jangan main hakim sendiri," tambahnya.
Editor : Redaksi