Polres Temanggung Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Jawa Tengah, Sudah Beraksi 23 Kali
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/02/b7db8_curanmor.jpg)
Tim Resmob yang dibantu oleh anggota Polres Magelang berhasil menangkap Muchrofit atau (MFT) di wilayah hukum Polres Temanggung. Selanjutnya, polisi bergerak ke Kabupaten Semarang dan menangkap Oka Firza Yulandra atau (OK) beserta barang bukti sepeda motor curian.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Honda Kirana dengan nomor polisi AB-5452-QV, warna hitam, dan Honda Legenda dengan nomor polisi AB-4864-AZ, warna hitam.
Didik mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Temanggung, Magelang, Klaten, Boyolali, Salatiga, dan Sleman (DIY).
“Pelaku bukanlah residivis, dan kali ini dia ketangkap dan menjalani hukuman,” kata Didik.
Ia menambahkan, untuk tersangka Oka Firza Yulandra dilakukan penahanan di Polres Temanggung, sementara rekannya Muchrofit ditahan di Polresta Magelang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Redaksi