Gunakan Kunci Palsu, Pelaku Pencurian Mobil di Temanggung Diringkus Polisi

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pencuri mobil di pinggir Jalan Kedu-Parakan, tepatnya di Dusun Tegalsari, Desa Campursari, Bulu, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial UBU (43), merupakan warga Dusun Grogol, Desa Kutoanyar, Kedu, Kabupaten Temanggung.
Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1992 dengan Nomor Polisi G-1374-BB warna biru metalik, satu buah kunci mobil palsu, dan satu pasang sepatu boot berwarna hijau tua.
"Pelaku mengambil dan menguasai satu unit mobil tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik mobil, dengan cara merusak dan menyalakan menggunakan kunci palsu," ujarnya di Temanggung pada Selasa, 11/3/2025.
Korban dalam kasus ini berinisial MN, warga Sewatu, Desa Campursari, Bulu, Kabupaten Temanggung. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Bulu segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, meminta keterangan saksi-saksi, serta memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Temanggung.
Tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana Ayat (1) ke-5, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Redaksi