get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal di Temanggung, Kerugian Negara Rp 120 Juta

Polres Temanggung Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Kandang Ayam

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:15 WIB
header img
Polres Temanggung Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Kandang Ayam. Foto: Doc/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id -  Aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi jenis 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Aksi tersebut dilakukan di sebuah area kandang ayam yang dijadikan lokasi pengoplosan di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, pihaknya menetapkan empat orang tersangka, yakni J (46) warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo; WS (26) dan MF (36), keduanya warga Desa Lempuyang, Kecamatan Candiroto; serta MBA (26) warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Tempat kejadian perkara berada di dalam area peternakan kandang ayam yang beralamat di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung," ujar Kapolres Kamis, (15/5/2025). 

Ia menyebutkan barang bukti yang disita cukup besar. Di antaranya 487 tabung elpiji 3 kilogram (83 kosong dan 404 berisi), 325 tabung elpiji 12 kilogram (143 telah terisi dan 182 kosong), 18 batang pipa besi sebagai alat pemindah gas, dua set kompor wos, dua drum besi, satu timbangan digital merk AMASON, serta ratusan karet seal dan segel gas palsu.

Terkait modus operandi, AKBP Rully menjelaskan, Pelaku J yang memiliki ide dan melakukan usaha pengoplosan atau pemindahan gas dari tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi, kemudian mengajak tersangka WS, MF dan MBA untuk melakukan pekerjaan pengoplosan gas LPG 3 kilogram tersebut di dalam area lokasi peternakan kandang ayam di Dusun Kudon, Desa Semen.

Lebih lanjut ia menguraikan proses kerja para pelaku, Tersangka WS, MF dan MBA mulai bekerja dengan menyiapkan tabung gas elpiji 3 kilogram isi sebanyak 4 buah tabung.

"Dan melepaskan dahulu segel plastik dan karet seal tabung gas, kemudian tabung gas tersebut direndam air panas di dalam drum besi yang dipanaskan menggunakan kompor wos dengan bahan bakar gas dengan tujuan untuk menaikkan suhu pada tabung gas LPG 3 kilogram agar saat pemindahan isi gas dapat perpindah dengan mudah ke dalam tabung lain dengan suhu yang lebih rendah atau lebih dingin," tambahnya. 

Setelah proses pemindahan selesai, tabung elpiji 12 kilogram kemudian ditimbang untuk memastikan isinya sesuai.

"Setelah selesai pemindahan gas lalu menimbang tabung gas elpiji 12 kilogram tersebut menggunakan timbangan digital untuk mengcek isi gas yang berhasil dipindahkan ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram tersebut, sehingga beratnya sesuai mencapai 27 kilogram pada indikator timbangan terdiri berat tabung 15 kilogram dan berat isi gas 12 kilogram," ujarnya.

Menurut Kapolres, para tersangka telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dan melakukannya sekitar dua kali setiap pekan.

"Dalam satu minggu tersangka melakukan kurang lebih dua kali, sampai bulan April 2025 estimasi keuntungan tersangka Rp192.000.000," katanya.

Namun, aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi individu, tetapi juga berdampak besar pada kerugian negara.

"Dalam satu minggu tersangka melakukan kurang lebih dua kali, sampai bulan April 2025 estimasi kerugian negara Rp320.000.000," imbuhnya.

Sebagai penutup, Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.

Editor : Redaksi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut