Polri Tangkap Enam Pelaku Terkait Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Unggah Konten Inses dan Pornograf

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran konten inses dan pornografi anak yang tersebar melalui dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Hingga Rabu (21/5/2025), sebanyak enam orang telah ditangkap, terdiri dari admin dan anggota aktif grup tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah tangkapan layar percakapan dalam grup tersebut tersebar luas di media sosial X dan Instagram.
Dalam unggahan tersebut, terlihat isi percakapan yang mengarah pada ketertarikan seksual terhadap anggota keluarga sendiri, disertai foto dan video yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
“Dalam penyidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa para pelaku secara aktif menyebarkan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak. Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta sejumlah file digital berisi materi pornografi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Wicaksono.
Tak hanya grup Fantasi Sedarah, penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap keberadaan grup serupa bernama Suka Duka yang memiliki ribuan anggota. Polisi tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka mengingat banyaknya pengguna yang terlibat dalam kedua grup tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) turut menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram (kerabat dekat) merupakan tindakan yang dilarang secara mutlak dalam ajaran Islam. Kemenag juga mengecam keras segala bentuk penyimpangan seksual yang merusak nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan META selaku induk perusahaan Facebook, telah memblokir 30 situs dan grup sejenis yang mengandung konten serupa.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak-anak dari paparan konten digital berbahaya.
“Kasus ini adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan moral masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan konten menyimpang dan tidak membiarkan ruang digital dijadikan tempat subur bagi kejahatan seksual,” ujar Brigjen Adi.
Konten inses tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga membahayakan dari sisi medis.
Bayi hasil hubungan sedarah berisiko tinggi mengalami kelainan bawaan akibat pertemuan gen resesif.
Polri memastikan akan terus menelusuri jaringan pelaku serta memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat diimbau untuk tidak diam dan segera melapor jika menemukan konten yang mencurigakan di media sosial.
Editor : Redaksi