Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Balik Grup 'Fantasi Sedarah'

Para pelaku dijerat dengan pasal dari empat undang-undang sekaligus:
UU ITE No. 1 Tahun 2024
UU Pornografi No. 44 Tahun 2008
UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
UU TPKS No. 12 Tahun 2022
Total ancaman hukuman maksimal: 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kementerian Agama mengutuk keras praktik inses dan menyerukan penegakan moral di ruang digital. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan META (induk Facebook) untuk memblokir 30 situs dan grup serupa.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengelola akun anonim, penjual, maupun pemesan konten.
Kasus Fantasi Sedarah membuka mata publik akan bahaya laten kejahatan seksual di ruang digital. Upaya serius lintas institusi diperlukan untuk memberantas predator digital dan melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi online yang kian canggih dan terstruktur.
Editor : Redaksi