Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindakan keji itu lantaran sang pacar tidak mau menggaulinya karena DY adalah seorang pemabuk.
Maka darti itu, pelaku pun meluapkan nafsunya pada tetangganya, R anak laki-laki di bawah umur.
"Karena pacar saya tidak mau menggauli, akhirnya saya sama laki-laki," ungkapnya.
Kapolres juga mengungkap kondisi korban kini mengalami depresi berat, hingga dirinya ingin mengakhiri hidupnya karena merasa malu.
Kasus ini terungkap saat korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada Senin (19/9/2022).
Oknum Perangkat Desa cabuli anak laki-laki dibawah umur di Temanggung. Foto: Ns/iNewsTemanggung.id
Setelah mendapat laporan korban, DY ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam, sarung sweter dan dompet.
Atas perbuatannya, DY diancam pelanggaran pasal berlapis yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang - Undang Nom 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 289 KUHPidana lebih subsider 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait