Polri Tangkap Enam Pelaku Terkait Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

M Wali
Konferensi Pers Polri terkait penangkapan kasus grub facebook Fantasi Sedarah di Jakarta Rabu, (21/5/2025). Foto: Doc. Polri/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran konten inses dan pornografi anak yang tersebar melalui dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Hingga Rabu (21/5/2025), sebanyak enam orang telah ditangkap, terdiri dari admin dan anggota aktif grup tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah tangkapan layar percakapan dalam grup tersebut tersebar luas di media sosial X dan Instagram.

Dalam unggahan tersebut, terlihat isi percakapan yang mengarah pada ketertarikan seksual terhadap anggota keluarga sendiri, disertai foto dan video yang diduga melibatkan anak di bawah umur.

“Dalam penyidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa para pelaku secara aktif menyebarkan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak. Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta sejumlah file digital berisi materi pornografi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Wicaksono.

Tak hanya grup Fantasi Sedarah, penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap keberadaan grup serupa bernama Suka Duka yang memiliki ribuan anggota. Polisi tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka mengingat banyaknya pengguna yang terlibat dalam kedua grup tersebut.

Editor : Redaksi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network