Tetangga Sendiri, Residivis di Temanggung Gasak Emas dan Motor Saat Rumah Kosong

M Wali
Tetangga Sendiri, Residivis di Temanggung Gasak Emas dan Motor Saat Rumah Kosong. Foto: Doc polres/ iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Kejadian ini menimpa H yang kehilangan emas seberat 20 gram dan sepeda motor, menyebabkan kerugian sekitar Rp 20 juta.

Peristiwa pencurian ini terjadi di rumah milik seseorang dengan inisial H pada Kamis, 20/3/2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
 

Kasat Reskrim, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial AK (30 tahun) dan NS (38 tahun), keduanya merupakan warga dari Desa Tlahab yang juga merupakan tetangga korban.

Menurut Didik, kedua tersangka adalah residivis dalam kasus pencurian. AK diduga memberi perintah kepada NS untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban. AK memantau NS melalui telepon genggam sambil mengawasi situasi di lokasi kejadian.

"Pada pukul 05.00 WIB, saat pemilik rumah dan istrinya pergi ke ladang, rumah dalam keadaan kosong. NS yang telah bersembunyi di sekitar rumah memanfaatkan kesempatan tersebut. Dia masuk ke dalam rumah dengan merusak kusen jendela dan membuka pintu menggunakan benda milik korban," jelas Didik.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, NS masuk ke kamar korban dan mengambil BPKB serta STNK sepeda motor yang tersimpan di dalam lemari. Selain itu, NS juga mencuri perhiasan korban berupa gelang dan beberapa cincin dengan total berat 20 gram.

"Selain sepeda motor Honda Beat beserta dokumennya dan perhiasan emas, tersangka juga mengambil handphone milik korban yang berada di meja," tambahnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis, tanggal 24 April.

"NS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan AK dijerat dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Keduanya menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tutup Didik.

Editor : Redaksi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network