Polres Temanggung Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Kandang Ayam

M Wali
Polres Temanggung Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Kandang Ayam. Foto: Doc/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id -  Aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi jenis 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Aksi tersebut dilakukan di sebuah area kandang ayam yang dijadikan lokasi pengoplosan di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, pihaknya menetapkan empat orang tersangka, yakni J (46) warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo; WS (26) dan MF (36), keduanya warga Desa Lempuyang, Kecamatan Candiroto; serta MBA (26) warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Tempat kejadian perkara berada di dalam area peternakan kandang ayam yang beralamat di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung," ujar Kapolres Kamis, (15/5/2025). 

Ia menyebutkan barang bukti yang disita cukup besar. Di antaranya 487 tabung elpiji 3 kilogram (83 kosong dan 404 berisi), 325 tabung elpiji 12 kilogram (143 telah terisi dan 182 kosong), 18 batang pipa besi sebagai alat pemindah gas, dua set kompor wos, dua drum besi, satu timbangan digital merk AMASON, serta ratusan karet seal dan segel gas palsu.

Editor : Redaksi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network