Kelanjutan Verfak KPU Temanggung, Ditemukan Sejumlah Ketidaksesuaian Data Pengurus Parpol

Dwi Kurniawan
Ketua KPU Temanggung M Yusuf Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Temanggung. Foto: Dwi/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024, KPU Temanggung melakukan verifikasi faktual (verfak). Ada dua jenis verfak yang dilakukan yakni verfak kepengurusan dan verfak keanggotaan. 

Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan mendatangi kantor, adapun partai politik yang akan diverifikasi harus menghadirkan ketua, sekretaris dan bendahara partai politik. Selain itu, KPU akan mengecek data-data termasuk domisili kantor tetap apakah penggunaannya (bila mengontrak) sampai rentang pemilu 2024.

Setelah KPU Temanggung menyelesaikan verifikasi kepengurusan parpol, maka mulai 18 Oktober hingga 4 November 2022 dilanjutkan melakukan verifikasi faktual anggota parpol. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah warga yang terdaftar dalam Sipol KPU memenuhi syarat atau tidak sebagai anggota parpol.

Verikasi tersebut dilakukan dengan menanyakan langsung kepada warga apakah benar sebagai salah satu anggota parpol seperti yang tercatat dalam Sipol KPU dengan dibuktikan kartu tanda anggota (KTA) parpol dan kartu tanda penduduk (KTP).

Ada beberapa alternatif yang dilakukan bila warga yang terdaftar sipol tidak bisa ditemui secara langsung di kediaman mereka. Alternatif pertama, KPU akan menyampaikan kepada partai politik untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk melakukan verfak. Bila hal tersebut juga tidak berhasil, alternatif lain, verifikasi faktual dapat dilakukan melalui video call dengan menyertakan KTP dan KTA Parpol.

"Ada enam parpol baru dan tidak memiliki kursi di DPR RI yang akan kami lakukan verifikasi faktual keanggotaan, sampel kami ada 1.600 warga yang terdaftar dalam Sipol KPU," tutur Ketua KPU Temanggung, M Yusuf Hasyim, ketika ditemui di kantor KPU Jum'at (21/10/2022). 

Ia menyebutkan keenam parpol tingkat Kabupaten Temanggung tersebut, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Dalam verifikasi ini ada delapan tim yang disebar di berbagai desa dan kelurahan. Dalam verfak keanggotaan yang berlangsung mulai dari Senin (17/10/22) ditemui sejumlah anggota yang tidak memenuhi syarat dengan alasan terkait seperti tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), pihak terkait meninggal, dan ada pula yang bertanya-tanya bagaimana dirinya bisa terdaftar di partai politik.

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network