Pro Kontra Wacana Sistem Pemilu, KPU Tegaskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

M Wali
Komisi Pemilihan Umum ungkap sistem di Pemilu 2024. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Delapan Partai Politik (Parpol) di parlemen sepakat menolak sistem pemilu proposional tertutup pada 2024 mendatang. 

Hal tersebut disepakati usai menjalin pertemuan kedepalan parpol diantaranya Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, Gerindra, PKS, dan Demokrat di Jakarta pada Minggu, (8/1/2023). 

Ketua Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menggapai atas wacana sistem pemilu tersebut. Menurutnya tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 junct Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017.

"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat, Senin, (9/1/2023).

Idham mengatakan, ketentuan Pemilu 2024 hingga saat ini masih berdasarkan pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, sistem Pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.

"Teks norma Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.

Editor : M Wali

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network