JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Delapan Partai Politik (Parpol) di parlemen sepakat menolak sistem pemilu proposional tertutup pada 2024 mendatang.
Hal tersebut disepakati usai menjalin pertemuan kedepalan parpol diantaranya Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, Gerindra, PKS, dan Demokrat di Jakarta pada Minggu, (8/1/2023).
Ketua Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menggapai atas wacana sistem pemilu tersebut. Menurutnya tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 junct Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017.
"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat, Senin, (9/1/2023).
Idham mengatakan, ketentuan Pemilu 2024 hingga saat ini masih berdasarkan pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, sistem Pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
"Teks norma Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait