JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menaikkan vonis 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini membuat publik bertanya-tanya.
Pasalnya, Bharada E yang mengusulkan justice collaborator (JC) atau tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta guna menjelaskan peristiwa kejahatan, dan dinilai jujur, justru semakin berat tuntutannya dari tersangka lainnya; Putri Kandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Karena kejujuranmu, publik jadi tahu masih ada anak muda anggota polisi hebat, yang gagah berani memperjuangkan sesuatu yang tak ternilai, kejujuran, yang sebelumnya terasa terlalu mewah di bangsa ini,” kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023)
Di sisi lain, Manager mengatakan Bharada E mengajarkan kepada masyarakat istilah-istilah berbeda agar aparat penegak hukum negara tetap menjaga integritas.
“Karena kejujuranmu, publik jadi tahu bahwa jaksa itu sejatinya mewakili korban/keluarga korban, publik, dan negara dalam menuntut asa keadilan,” tuturnya.
Maneger mengatakan, berkat keikhlasan Bharada E, publik mengetahui kekhawatiran tuntutan Jaksa Agung bisa menjadi ekspresi ketakutan bagi masyarakat yang ingin menjadi JC.
“Mengerikan, lonceng kematian pembangunan hukum pidana modern bangsa. Karena kejujuranmu, publik menuntut tidak ada lagi JC yang "di-Bharada E-kan" di masa yang akan datang,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa memutus perkara dengan adil dan memenuhi rasa keadilan publik.
“Akhirnya, publik pendukungmu, dengan iman yang berbeda-beda, berdo'a buatmu. Semoga majelis hakim yang menyidangkanmu dengan ilmu hukum mumpuni, nurani terang, dan spritual cemerlang mereka memutuskan yang terbaik buatmu, keadilan bagi korban/keluarga, dan keadilan publik,” tutupnya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait