WONOSOBO, iNewsTemanggung.id - AR, kakek berusia 69 tahun asal Wonosobo, melakukan tindakan asusila dengan anak di bawah umur.
Perbuatan keji ini dilakukan selama empat tahun lalu saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Korban saat ini baru berusia 13 tahun dan merupakan tetangga pelaku.
“Aksi cabul ini dilakukan selama empat tahun. Tahun 2019 sampai 2023," kata Kasat Reskrim Wonosobo AKP Kusen, Rabu (26/7/2023) dalam jumpa pers di Mapolres Wonosobo.
Perbuatan AR akhirnya terungkap setelah korban sempat khawatir dan mengadu kepada orang tuanya tahun ini. Orang tua korban kemudian melapor ke pihak berwajib.
"Korban lama-lama merasa resah dan menceritakan kepada orang tuanya," sambungnya
Saat melakukan aksinya, AR selalu mengawasi rumah korban. Pasalnya, rumah pelaku dan rumah korban hanya berjarak satu rumah. Saat kondisi rumah korban sedang kosong, pelaku mendatangi korban.
"Antara pelaku dan korban jarak rumahnya hanya satu rumah. Jadi pelaku mengetahui saat rumahnya kosong. Dan saat kosong, pelaku mendatangi korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : M Wali
Artikel Terkait