APBD Perubahan 2024 Disetujui dengan Catatan dari Sejumlah Fraksi DPRD Temanggung

M Wali
Pj Bupati penandatangani persetujuan draf APBD Perubahan 2024. Foto: Hm/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Setelah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Temanggung, APBD Perubahan Tahun 2024 akhirnya disetujui. Namun, persetujuan tersebut disertai dengan beberapa catatan dari sejumlah fraksi di DPRD setempat.

"Tahun 2024 ini kami berharap tidak ada kegiatan - kegiatan fisik yang gagal lelang seperti tahun lalu, kemudian pekerjaan fisik dimulai tepat musim (awal musim kemarau) terutama  pekerjaan fisik yang sangat berpengaruh oleh kondisi cuaca," pinta juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Riyadi Kaunaen, Kamis/1/8/2024.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mengharapkan agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan dengan terarah dan terukur.

Selain itu, mengingat waktu yang tersisa hanya beberapa bulan, penyusunan jadwal kegiatan yang ketat mulai dari pra hingga pasca kegiatan sangat diperlukan. Pelaksanaan kegiatan juga harus menyesuaikan dengan waktu yang tersedia.

"FPPP juga berharap bahwa sinergitas semua stageholder sangat diperlukan dalam rangka menunjang keberhasilan  pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran perubahan ini. Untuk itu kepada pihak Pemerintah Daerah agar senantiasa melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi secara benar. Hal ini diperlukan karena jangan sampai program kegiatan berjalan tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan," harap juru Bicara FPPP A Syarif Yahya.

Sementara itu, pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Yunianto, diputuskan bahwa Pendapatan Daerah menjadi Rp2,057 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2,137 triliun, dan Defisit sebesar Rp80,041 miliar. Pembiayaan netto juga ditetapkan sebesar Rp80,041 miliar.

Pj Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, mengatakan bahwa setelah APBD Perubahan disahkan, dokumen tersebut akan dikirimkan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Beliau menyatakan bahwa setelah disahkan, waktu efektif untuk melaksanakan program dan kegiatan hanya sekitar 4 bulan lagi.

Oleh karena itu, pimpinan perangkat daerah yang bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran atau pejabat pengguna barang diminta untuk mengambil berbagai langkah guna merealisasikan anggaran.

Langkah-langkah tersebut, menurut PJ Bupati, termasuk kepada perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah untuk terus melakukan intensifikasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pendapatan asli daerah yang menjadi tugas dan kewenangan mereka, sehingga realisasi dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk pengelola BUMD, diharapkan untuk selalu melaksanakan praktik bisnis yang baik dan hati-hati dengan harapan dapat meningkatkan kinerja sehingga kontribusi kepada daerah dapat optimal.

"Segera melaksanakan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan mengambil langkah-langkah teknis untuk melaksanakan program kegiatan baik fisik maupun non fisik," terangnya.

Editor : Redaksi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network