TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kepala Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Muhammad Ida Maulana (MIM), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Temanggung.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung, Masrun, penetapan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup.
Muhammad Ida Maulana mulai ditahan pada 1 Agustus dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka adalah Kades aktif. Ia kini dititipkan di Rutan Temanggung," kata Masrun, Kamis (8/8/2024).
Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten setempat, tersangka diduga melakukan korupsi terhadap bantuan keuangan yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan atau rehabilitasi pavingisasi di Desa Muntung pada tahun 2022, yang meliputi Dusun Candi hingga Dusun Mendongan.
Tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 295 juta. Dari anggaran total sebesar Rp 500 juta yang terbagi dalam tiga kegiatan, masing-masing sebesar Rp 150 juta, Rp 150 juta, dan Rp 200 juta.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mentransfer dana dari rekening Desa ke rekanan penyedia barang, namun kemudian meminta kembali dana tersebut.
"Sehingga ada pengurangan volume pengerjaan dan pekerjaan juga belum selesai. Ini merugikan keuangan negara," kata dia.
Kejaksaan telah memeriksa 17 orang sebagai saksi. Mereka dari Pemdes, penyedia barang dan pelapor. Pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan kemungkinan masih ada tambahan saksi untuk memperkuat dakwaan. Disampaikan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait