Hampir 40 Ribu Pekerja Tembakau di Temanggung Dapat Perlindungan Jaminan Sosial di 2025

M Wali
Hampir 40 Ribu Pekerja Tembakau di Temanggung Dapat Perlindungan Jaminan Sosial di 2025

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Sebanyak 39.880 tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan di Kabupaten Temanggung dipastikan akan menerima perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini akan dibiayai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata peran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi kelompok pekerja rentan, sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam forum audiensi yang berlangsung pada Kamis (10/4/2025) di Temanggung, dengan menghadirkan Asisten II Sekda Kabupaten Temanggung, Manda Kartiko, S.STP., M.Kom., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, S.STP., serta Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Noviana Kartika.

Forum tersebut membahas capaian program yang telah terlaksana, sekaligus merancang langkah strategis jangka menengah guna memperluas jangkauan perlindungan ke sektor informal lainnya yang belum terakomodasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah–DIY, Hesnypita, secara terpisah mengapresiasi langkah progresif Pemkab Temanggung. Ia menyebut, keberhasilan memberikan jaminan sosial kepada hampir 40 ribu pekerja merupakan bukti nyata keberpihakan terhadap sektor informal.

“Temanggung menjadi contoh kabupaten yang progresif dalam memanfaatkan DBHCHT untuk program perlindungan ketenagakerjaan. Kami siap mendampingi proses perluasan cakupan agar menjangkau lebih banyak pekerja rentan, termasuk di luar sektor tembakau,” ungkap Hesnypita.

Program ini akan terus diperkuat melalui agenda pertemuan resmi dengan Bupati Temanggung yang baru, sebagai bagian dari penguatan komitmen serta pelaporan implementasi. Pertemuan tersebut juga akan menjadi titik strategis dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ke sektor-sektor lainnya.

Upaya ini sejalan dengan regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, yang mendorong pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam aspek jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan kolaborasi lintas sektor yang solid, diharapkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak lapisan pekerja di Temanggung secara berkesinambungan.

Editor : Redaksi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network