get app
inews
Aa Read Next : Canangkan Pemerintahan dengan Sistem Digital, Pemkab Temanggung Terapkan TTE

BKN Bakal Tutup Pendataan Non ASN Pada 30 September, Begini Cara Cek Kamu Terdaftar atau Tidak

Selasa, 27 September 2022 | 13:52 WIB
header img
Foto : Okezone/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menutup pendataan non ASN pada 30 September 2022 mendatang. Penyampaian soal alur pendataan tenaga non-ASN ini dapat dilihat di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id.  

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, mekanisme (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi terkait.

“Mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini," tutur Suharmen dikutip Selasa (27/9/2022).

Dimana pendataan tenaga non-ASN ini dimulai dengan tahapan pendaftaran terlebih dahulu oleh admin disetiap instansi. Serta tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

"Di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 itu, ada beberapa persyaratan orang-orang yang bisa dilakukan pendataan, pertama mereka tercatat saat ini masih sebagai tenaga honorer kategori II (HKT-II) yang terdaftar dalam database BKN sehingga nanti instansi tinggal melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah tenaga honorer kategori II ini masih aktif, tidak aktif, masih hidup, atau sudah meninggal, jadi itu sudah disiapkan di aplikasi," jelasnya.

Dia menyebut tenaga non-ASN itu harus berstatus sebagai pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, ada pula beberapa persyaratan wajib untuk mengikuti pendataan tenaga non-ASN. Pertama, pembayaran gaji tenaga non-ASN bersangkutan bersifat langsung menggunakan APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan APBD bagi yang bekerja di instansi daerah.

"Jadi, bukanlah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik bersifat individu maupun pihak ketiga," jelasnya.

Lalu, untuk tenaga non-ASN itu diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun pada 31 Desember 2021. Berikutnya, tenaga non-ASN tersebut harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Setelah memenuhi syarat dan didaftar sebagai tenaga non-ASN oleh instansi terkait melalui admin atau operator, para tenaga non-ASN itu dapat membuat akun pendaftaran tenaga non-ASN. Mereka dapat melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat kerja mereka masing-masing.

Dia pun mengingatkan para tenaga non-ASN untuk memperhatikan dengan baik data-data riwayat kerja yang mereka masukkan karena setelah dilakukan finalisasi, mereka tidak dapat memperbaiki data-data yang telah dimasukkan.

Kemudian, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan tenaga non-ASN. Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut.

Untuk batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022, instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Artikel ini telah diterbitkan oleh Okezone.com dengan judul Pendataan Non ASN Ditutup 30 September, Begini Alurnya.

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut