JAKARTA , iNewsTemanggung.id - Pemerintah memastikan akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.
PNS merupakan pekerjaan yang diidam-idamkan semua orang, menjadi seorang PNS anda akan mendapatkan fasilitas pangkat serta gaji yang menjanjikan, maka tak heran jika membuat orang rela memperebutkan satu jenis pekerjaan ini.
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan yang menggiurkan. Untuk menjadi PNS sendiri bukan hal yang mudah, karena seseorang mesti lolos dalam seleksi CPNS yang diikuti jutaan orang dengan batas kuota yang tidak terlalu banyak.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam strukturnya memiliki beberapa pangkat dan golongan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dilansir dari bkn.go.id, sementara penjelasan tentang golongan PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 35 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Pada peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa golongan PNS berkaitan dengan jabatan yang disandang atau pendidikan formal yang telah ditempuh.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan pangkat dan golongan PNS yaitu :
1. Pangkat Juru (Golongan I)
Juru Muda golongan IA
- Juru muda tingkat 1 golongan IB
- Juru golongan IC
- Juru Tingkat 1 golongan ID
2. Pangkat Pengatur (Golongan II)
Pengatur Muda golongan IIA
- Pengatur Muda Tingkat 1 golongan IIB
- Pengatur golongan IIC
- Pengatur Tingkat 1 golongan IID
3. Pangkat Penata (Golongan III)
- Penata Muda golongan IIIA
- Penata Muda Tingkat 1 golongan IIIB
- Penata golongan IIIC
- Penata Tingkat 1 golongan IIID
4. Pangkat Pembina (Golongan IV)
- Pembina golongan IVA
- Pembina Tingkat 1 golongan IVB
- Pembina Utama Muda golongan IVC
- Pembina Utama Madya golongan IVD
- Pembina Utama golongan IVE
Sementara untuk tunjangan yang di dapat PNS ini adalah sebagai berikut :
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini merupakan yang paling besar dimana besarannya sesuai dengan jenis golongan atau daerah instansi. Saat ini tunjangan PNS tertinggi dimiliki Pemprov DKI Jakarta yang mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
2. Tunjangan Jabatan
Melansir dari Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarannya juga berbeda beda di tiap daerah. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
3. Tunjangan Dinas
Perjalanan dinas kerap dilakukan oleh PNS dalam prakteknya baik ke luar kota atau luar negeri. Uang saku yang didapat dalam perjalanan ini umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
4. Tunjangan Anak
Dalam peraturan yang sama juga menyangkut tunjangan anak. Dimana besarannya adalah 2% gaji pokok untuk PNS yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
5. Tunjangan Suami atau Istri
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa terdapat tunjangan sebesar 5% gaji pokok untuk PNS yang memiliki suami atau istri. Jika keduanya adalah PNS maka tunjangan akan diberikan ke salah satu yang memiliki gaji tertinggi.
6. Tunjangan Makan
Ternyata PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Uang makan yang diberikan mengacu pada peraturan tersebut ditetapkan sesuai golongannya. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
Artikel ini telah dipublikasikan di nasional.sindonews.com dengan judul Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Editor : M Wali