get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.382 APK di Kabupaten Temanggung Langgar Aturan, Bawaslu Lakukan Penertiban di Jalan Protokol

Kuota Perempuan Belum Terpenuhi di 4 Kecamatan, Bawaslu Temanggung Perpanjang Pendaftaran Panwascam

Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:55 WIB
header img
4 Kecamatan belum penuhi kuota perempuan dalam pendaftaran panwascam di Temanggung. Foto: Fs/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.idBawaslu Kabupaten Temanggung menginformasikan bahwa pendaftaran Panwascam Kabupaten Temanggung diperpanjang guna mengisi kekosongan keterwakilan perempuan di 4 kecamatan.

Salah satu aturan umum panwascam adalah perlu ada pendaftar dari keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen setiap kecamatan, dan dalam hal ini ada 4 kecamatan yang belum terpenuhi.

Maka, Bawaslu Temanggung membuka kembali pendaftaran panwascam untuk 4 kecamatan. Yakni, Kecamatan Bejen, Tretep, Bulu, Kaloran. Pendaftaran dimulai sejak Minggu (2/10) hingga Sabtu (8/10).

“Karena pendaftar dari perempuan keterwakilannya belum terpenuhi. Sehingga, perlu kami perpanjang jangka waktu pendaftarannya,” kata Ketua Bawaslu Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti , Selasa (4/10/2022).

Untuk memenuhi kuota tersebut, Bawaslu mengumumkan kepada gabungan organisasi wanita di Kabupaten Temanggung. 

"Harapannya, dengan pengumuman tersebut, informasi kebutuhan keterwakilan perempuan bisa semakin meluas," paparnya. 

Erwin menambahkan, untuk jumlah total pendaftar di Temanggung yang melengkapi data hingga hari terakhir sebanyak 488. Dari berkas tersebut, pihaknya melakukan pengecekan dengan teliti, ternyata, ada 4 kecamatan yang masih kurang.

Sejauh ini, untuk jumlah pendaftar 4 kecamatan yang masih kurang yaitu, Kecamatan Bulu, laki-laki 23 orang, perempuan 6, Bejen laki-laki 8, perempuan 3, Kaloran laki-laki 19, perempuan 6, dan Tretep laki-laki 10, perempuan 3.

"Kecamatan Bejen sebenarnya sudah terpenuhi, 8 laki-laki dan 3 perempuan. Namun setelah kita cek dan ternyata ada yang umurnya belum mencapai 25 tahun, akhirnya belum terpenuhi,” tutupnya

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut