TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sedang melakukan langkah-langkah lanjutan terhadap beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam rapat kampanye salah satu pasangan calon presiden.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi, menyatakan bahwa kasus-kasus yang melibatkan kepala desa tersebut akan tetap ditindaklanjuti.
"Untuk kasus kades-kades itu tetap kita tindaklanjuti, akan ada panggilan kedua karena kemarin mereka tidak datang," ungkapnya Sabtu.
Meskipun mereka tidak hadir dalam panggilan pertama untuk klarifikasi, Bawaslu akan melakukan panggilan kedua. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas.
"Nanti hasilnya tetap kita sampaikan karena kita harus transparansi pada publik supaya publik juga tahu bahwa kasus dugaan pelanggaran yang terkait netralitas kades itu tetap dilanjutkan," katanya.
Roni menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini agar publik mengetahui bahwa dugaan pelanggaran terhadap netralitas kepala desa sedang ditindaklanjuti secara serius.
Meskipun tahapan penghitungan suara sedang berlangsung di tingkat kecamatan, penyelesaian kasus ini tetap menjadi prioritas.
"Karena kemarin hari pemungutan suara kita juga melihat di desa juga sedang sibuk. Sehingga hal ini direncanakan setelah pemungutan suara baru pemanggilan yang kedua kepada seluruh diduga terlibat," katanya.
Roni juga mengingatkan bahwa melibatkan kepala desa dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai sanksi berupa pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Editor : M Wali