get app
inews
Aa Read Next : DPR Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Kades di Banjarnegara Diberhentikan akibat Terbukti Berduaan di Kamar Hotel dengan Wanita Lain

Rabu, 11 Januari 2023 | 09:18 WIB
header img
Pemberian SK pemberhentian Kades Lengkong. Foto: HMS/iNewsTemanggung.id

BANJARNEGARA, iNewsTemanggung.id - Salah seorang Kepala Desa berinisial YW di Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Banjarnegara dituduh berzina dan diberhentikan dari jabatannya. 

Hal tersebut dikonfirmasi Asisten I Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerag Banjarnegara Tusiman. Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasarkan kajian kode etik Satpol PP, dan Dispermades Banjarnegara yang terjun langsung ke Desa Lengkong.

"Sudah diputuskan pemberhentian secara tetap. Untuk SK (surat keputusan) sudah diberikan kepada yang bersangkutan kemarin," ujar Tursiman, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, bukti yang memberatkan yang bersangkutan adalah adanya bukti berduaan dengan teman wanitanya di kamar hotel. Dan hal itu membuat suasana Desa Lengkong tak kondusif. 

"Banyak hal, tetapi peristiwa itu (berduaan dengan teman wanita di kamar hotel) memicu. Kemudian membuat penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa menjadi tidak kondusif," lanjutnya.

Tursiman menyebut keputusan pemberhentian dari jabatan Kepala Desa Lengkong itu sudah diterima YW. Tidak ada perlawanan dari pihak YW perihal keputusan pemberhentiannya sebagai Kades Lengkong.

"Yang bersangkutan menerima keputusan itu dengan baik. Artinya sudah menerima," kata dia.

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut