JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani Pada Kamis, (28/3/2024).
Salah satu poin penting dalam perubahan regulasi ini adalah penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode. Namun, masa jabatan seorang kepala desa dibatasi maksimal dua periode.
Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR RI, menyatakan bahwa hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 poin perubahan.
Beberapa di antaranya adalah penyesuaian Pasal 39 mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batas pilihan maksimal dua kali masa jabatan, dibandingkan dengan sebelumnya yang 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode.
Selain itu, disisipkannya Pasal 5A yang berkaitan dengan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, perubahan pada Pasal 26 mengenai pemberian tunjangan purnatugas sekali di akhir masa jabatan kepala desa, serta Pasal 50A mengenai Badan Permusyawaratan Desa, dan Pasal 62 mengenai Penetapan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan desa.
Selanjutnya, ada penyisipan Pasal 34A yang mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), ketentuan Pasal 72 tentang sumber pendapatan desa, Pasal 118 yang berkaitan dengan ketentuan peralihan, dan Pasal 121A yang mengatur pemantauan dan peninjauan undang-undang.
“Sembilan fraksi di Baleg DPR RI sudah menyetujui Revisi UU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang usai melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah, tanggal 5 Februari 2024,” paparnya.
Editor : M Wali