get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Kelompok Gangster di Semarang Resmi Menyatakan Bubar dan Minta Maaf ke Masyarakat

Warga Purworejo Ditangkap atas Penggunaan Narkoba yang Didapat dari Temanggung

Selasa, 08 November 2022 | 14:04 WIB
header img
Kasi Humas Polres Purworejo saat gelar perkara tersangka kasus konsumsi sabu-sabu beberapa waktu yang lalu. Foto: Humas/iNewsTemanggung.id

Atas tindakannya tersebut tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

DN diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut.

"Tersangka diduga menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut