TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Pelarangan penjualan rokok batangan yang diterapkan presiden melaui peraturan pemerintah (PP) pada 2023 bakal memberatkan pelaku usaha tembakau dari hulu hingga hilir.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji.
Agus dalam keterangannya menyampaikan, cukai rokok yang naik dan dibarengi dengan tidak boleh menjual rokok batangan ini berarti sama saja melarang produk untuk tidak dijualbelikan.
"Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga," katanya Sabtu, (31/12/2022).
Dampak lain menurutnya juga akan berimbas terhadap penurunan perekonomian di sektor pertembakauan yang menjadi andalan di sejumlah daerah, khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.
Imbas yang lain, ketika penyerapan melemah maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau.
"Dampak selanjutnya ke depan pasti akan dimanfaatkan oleh korporasi bisnis multinasional, ada rokok tetapi bahan baku nya impor," paparnya.
Ia berharap APTI bisa berdialog dengan Presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan.
"Negara ini jangan memberikan keputusan berdasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit," katanya.
Menurut dia, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan itu jangan diotak-atik lagi karena sudah memberatkan dan hampir 80 persen pasal-pasalnya adopsi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Editor : M Wali