get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Setyawan Dengar Aspirasi Pedagang Pasar Kliwon: Harap Aturan Pemerintah tak Memberatkan

Buka Posko, Dinperinaker Temanggung Layanani Konsultasi dan Aduan THR

Kamis, 06 April 2023 | 16:16 WIB
header img
Dinperinaker Temanggung Layanani Konsultasi dan Aduan THR. Foto: Iy/iNewsTemanggung.id

Temanggung, iNewsTemanggung.id - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung mendirikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR

Menurut Kepala Dinperinaker, Agus Sarwono, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan atau pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh.

“Di Kabupaten Temanggung terdapat total perusahaan besar, sedang dan kecil itu ada 118 dengan pekerja 27.803,” katanya, Senin (5/4/2023) 

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, jika ketentuan pemberian THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja dalam waktu 1 bulan berturut turut, pekerja yang memiliki perjanjian dengan pengusaha, baik itu PKWT maupun PKWTT. 

Adapun perhitungan besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

“Terkait pemberian THR ini diberikan maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya, dan untuk pemberian THR tidak boleh dicicil atau harus kontan,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinperinaker menyampaikan apabila nanti ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban yang telah disampaikan tersebut, buruh bisa melapor ke posko yang sudah beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.

“Kalau nanti memang ditemukan ada pengusaha yang belum membayarkan THR sampai dengan H-7 pada Hari Raya Keagamaan itu, atau membayarkan THR dengan cara dicicil, maka kami akan melaporkan ke Pemprov Jateng melalui Disnakertrans Jateng untuk diberikan sanksi,” tandasnya.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut