“Jadi, modus operasinya setiap ada kegiatan terkait dengan keramaian mereka melakukan pencurian dengan pemberatan ini,” ujarnya.
Pembongkaran tindakan kejahatan kelompok copet khusus konser musik ini terjadi berkat aduan dari masyarakat atau korban yang melaporkan kehilangan.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemetaan.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyadari bahwa setiap kali ada kegiatan keramaian, para pelaku selalu hadir secara berkelompok menggunakan mobil.
Dengan demikian, polisi berhasil mengungkap aksi kejahatan para pelaku, termasuk dengan melihat keberadaan mobil yang selalu terkait dengan lokasi kejahatan.
“Fakta tersebut ternyata benar, sehingga kami melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dari penggerebekan kelompok copet khusus konser musik tersebut, polisi Polres Temanggung berhasil menyita 15 ponsel yang merupakan hasil kejahatan para pelaku, serta dua kendaraan yang digunakan oleh mereka.
Pelaku-pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : M Wali