Didik menjelaskan bahwa tiga pria yang melakukan penggerebekan tersebut kemudian membawa korban ke dalam mobil.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun korban tidak memilikinya. Akhirnya, korban diminta menyerahkan dompet yang berisi uang sebesar Rp 1,5 juta serta satu unit motor Nmax beserta STNK-nya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 18 juta.
Didik menjelaskan bahwa para pelaku membuat skenario seolah-olah istri salah satu pelaku sedang berselingkuh dengan korban.
Pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai suami, lalu marah-marah. Mereka meminta ganti rugi dan mengancam akan melakukan kekerasan jika korban tidak memberikan uang ganti rugi.
Saat berada di kamar hotel tersebut antara korban dan pelaku perempuan belum melakukan perbuatan layaknya suami istri.
"Sebelum digerebek belum sempat ada melakukan (belum hubungan badan) suami istri," katanya.
Didik menyampaikan, dari kedua (pelaku) yang mengaku suami istri tadi statusnya bukan suami istri. Yang perempuan status janda.
"(Pelaku) Kami sangkakan pasal 368 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun. Kalau keterangan baru melakukan sekali (melakukan)," pungkasnya.
Editor : Redaksi