Sementara itu, pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Yunianto, diputuskan bahwa Pendapatan Daerah menjadi Rp2,057 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2,137 triliun, dan Defisit sebesar Rp80,041 miliar. Pembiayaan netto juga ditetapkan sebesar Rp80,041 miliar.
Pj Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, mengatakan bahwa setelah APBD Perubahan disahkan, dokumen tersebut akan dikirimkan kepada gubernur untuk dievaluasi.
Beliau menyatakan bahwa setelah disahkan, waktu efektif untuk melaksanakan program dan kegiatan hanya sekitar 4 bulan lagi.
Oleh karena itu, pimpinan perangkat daerah yang bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran atau pejabat pengguna barang diminta untuk mengambil berbagai langkah guna merealisasikan anggaran.
Langkah-langkah tersebut, menurut PJ Bupati, termasuk kepada perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah untuk terus melakukan intensifikasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pendapatan asli daerah yang menjadi tugas dan kewenangan mereka, sehingga realisasi dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk pengelola BUMD, diharapkan untuk selalu melaksanakan praktik bisnis yang baik dan hati-hati dengan harapan dapat meningkatkan kinerja sehingga kontribusi kepada daerah dapat optimal.
"Segera melaksanakan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan mengambil langkah-langkah teknis untuk melaksanakan program kegiatan baik fisik maupun non fisik," terangnya.
Editor : Redaksi