Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah menawarkan sejumlah suku cadang sepeda motor ke bengkel tersebut, namun pemilik bengkel dengan tegas menolak tawaran tersebut.
"Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara dituntun, kemudian setelah cukup jauh dari bengkel, sepeda motor curiannya baru dihidupkan," jelas Kasatreskrim.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor dengan nomor regristasi AB-5158-TH, tahun 1993, warna hitam.
"Ternyata sebelum melakukan pencurian di Ngadirejo, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian serupa, dan kemudian sepeda motor hasil curian dijual terpisah," jelasnya.
Karena terbukti melakukan tindak pencurian, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Redaksi