Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk beberapa SD dan SMP.
Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa dana tersebut kini dikelola langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di pusat, bukan melalui APBD seperti sebelumnya.
"Sampai saat ini kami belum mendapat kepastian apakah rencana rehabilitasi sekolah-sekolah yang sudah masuk daftar ini akan tetap dilanjutkan atau tidak, karena kementerian juga terkena dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran," jelasnya.
Menurutnya, setelah ada kepastian dari pemerintah pusat, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan.
Jika dana rehabilitasi tetap dikelola melalui APBD, maka pihaknya akan melakukan perencanaan, verifikasi lapangan, penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), serta persiapan lelang proyek.
"Namun, karena hingga kini belum ada kepastian informasi, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses pembangunan atau rehabilitasi sekolah, terutama yang mengalami kerusakan parah," pungkasnya.
Editor : Redaksi