Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Telkom dan BMM Ajak Petani Lokal Kelola Sampah Lewat Budidaya Maggot
Advertisement . Scroll to see content

Pastikan Hak Pekerja, Pemkab Temanggung Buka Posko Pengaduan THR

Sabtu, 08 Maret 2025 | 12:07 WIB
  • author M Wali
Pastikan Hak Pekerja, Pemkab Temanggung Buka Posko Pengaduan THR
Pemkab Temanggung pastikan perusahaan bayar THR pekerja. Foto: Doc/iNewsTemanggung.id

"Jangan sampai ada perusahaan yang mengaku sudah menyediakan THR, tapi pada akhirnya tidak memberikan kepada pekerja," tegasnya.

Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayarkan THR. Oleh karena itu, Pemkab Temanggung mendorong perusahaan dan pekerja untuk berdialog serta menawarkan mediasi melalui Dinperinaker jika diperlukan.

"Jika ada kendala, perusahaan harus terbuka kepada pekerja. Jika perlu, kami siap menjadi mediator dalam penyelesaian masalah ini," kata Endang.

Posko pengaduan THR ini tidak hanya menerima laporan dari pekerja yang belum menerima haknya, tetapi juga memberikan konsultasi mengenai mekanisme pemberian THR pada tahun 2025.

Pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dapat langsung menghubungi posko pengaduan yang telah disediakan oleh Dinperinaker Temanggung.

Editor: Redaksi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut