Pastikan Hak Pekerja, Pemkab Temanggung Buka Posko Pengaduan THR

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung telah menyediakan posko layanan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Posko ini bertujuan untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung, Endang Praptaningsih, menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"THR adalah hak pekerja, dan perusahaan wajib memberikannya sesuai ketentuan," ujar Endang dalam keterangan pers pada Kamis (6/3/2025).
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR kepada pekerja harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan perusahaan, terutama HRD dan pemilik perusahaan, untuk memastikan kewajiban ini dipenuhi," tambahnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan perusahaan, dana THR telah dipersiapkan dan siap untuk dicairkan. Meskipun demikian, Dinperinaker tetap akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan bahwa seluruh pekerja menerima hak mereka sesuai ketentuan.
"Jangan sampai ada perusahaan yang mengaku sudah menyediakan THR, tapi pada akhirnya tidak memberikan kepada pekerja," tegasnya.
Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayarkan THR. Oleh karena itu, Pemkab Temanggung mendorong perusahaan dan pekerja untuk berdialog serta menawarkan mediasi melalui Dinperinaker jika diperlukan.
"Jika ada kendala, perusahaan harus terbuka kepada pekerja. Jika perlu, kami siap menjadi mediator dalam penyelesaian masalah ini," kata Endang.
Posko pengaduan THR ini tidak hanya menerima laporan dari pekerja yang belum menerima haknya, tetapi juga memberikan konsultasi mengenai mekanisme pemberian THR pada tahun 2025.
Pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dapat langsung menghubungi posko pengaduan yang telah disediakan oleh Dinperinaker Temanggung.
Editor : Redaksi