SK Menkumham Resmi Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP Gantikan Suharso Monoarfa

redaksi
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyerahkan dokumen pengurus baru PPP ke Kemenkumham. Foto: Dok. PPP/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengeluarkan surat keputusan yang di tanda tangani Yasona Laoly menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP periode 2020-2025.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, membenarkan jika Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Surat keputusan tersebut diterimanya menjelang maghrib pada Jumat, 9 September 2022.

Arsul menjelaskan, selanjutnya Mardiono akan melakukan langkah intensif untuk menyatukan komunikasi partai. Termasuk berkomunikasi dengan ketua umum sebelumnya, Suharso Monoarfa.

“Termasuk komunikasi dengan Pak Suharso dan teman-teman yang ada di sana, kami ingin merangkul semua. Jadi tidak ada istilah misalnya, setelah kami dapat SK maka yang kemarin nggak dukung minggir, tidak begitu. Kami ingin mengajak semua, mudah-mudahan teman-teman mau tetap kembali kepada PPP yang satu,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September 2022.

Arsul menegaskan SK Kemenkumham hanya mengubah nama Plt Ketua Umum. Sementara sisanya, kata dia, masih sama seperti SK yang dikeluarkan pada 2021 lalu.

Dalam dokumen yang diterima Tempo, pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPP tertuang dalam SK Kemenkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022. Dokumen ini menyatakan pengesahan Muhammad Madiono sebagai Plt Ketua Umum PPP 2020-2025, berlaku sejak dokumen dikeluarkan yakni pada 9 September 2022.

Sebelumnya, Mardiono mengatakan telah menyerahkan dokumen struktur pengurus baru PPP kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 6 September 2022. Dokumen ini, kata dia, sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah kerja nasional (mukernas) PPP yang menunjuk dirinya sebagai Plt Ketua Umum.

“Sesuai dengan Undang-Undang partai politik bahwa setiap perubahan susunan kepengurusan harus disahkan oleh Kemenkumham. Maka kita ke sana untuk ajukan perubahan,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 6 September 2022.

Mardiono menilai pasti terdapat pihak yang tidak memiliki kesamaan pandangan ihwal penyerahan dokumen tersebut. Namun, dia hakulyakin jika struktur pengurus sudah sah dan memiliki legitimasi yang kuat.

“Nah hasil dari situ pasti tidak semua orang bisa memahami dari paham yang sama. Ada yang bilang tidak benar. Yang hadir mukernas sesuai AD/ART sudah menyatakan benar, rapat sudah konstitusional,” kata Mardiono.

Editor : Nasrul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network