PURWOREJO, iNewsTemanggung.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama' (PCNU) Kabupaten Purworejo melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU putuskan bahwa permainan capit boneka haram hukumnya.
Permainan tersebut dianggap karena ada unsur perjudian, sehingga menyediakannya pun haram.
Keputusan ini termaktub dalam SK Nomor 8/PC.LBMNU /VIII/2022 diputuskan saat pertemuan pada Minggu, (18/9/2022) di Masjid Besar Al-Firdaus Desa Kemiri Lor.
Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, Muhammad Ayub mengatakan, bahwa permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau yang dikenal dengan nama claw machine kini mulai merambah ke pelosok-plosok desa, tidak hanya di pusat kota saja.
Dijelaskan olehnya, permainan itu bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, 1 koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah, ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.
"Ya, permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Meski demikian permainan itu lumayan digemari oleh anak anak kecil," kata dia.
Lanjutnya, adapun hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka itu, sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.
"Ini unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi). Praktek sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktek sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut," ungkapnya.
Dasar unsur perjudian dalam permainan itu menurutnya sesuai referensi dalam kitab Hasyiyah As-Shawi Ala Tafsir Jalalain, jus 1 halaman 140, Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662, Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102, Fatawa Wa Musyawarot Liduktur Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi, jus 2 halaman 49. Serta referensi dari Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135 dan Fathul Mu'in, halaman 39.
Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama," pungkasnya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait