Semarang, iNewsTemanggung.id - Kasus sengketa informasi publik yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Studi Pengembangan Desa (LSPP) selaku pemohon dengan Komite Konservasi Kabupaten Temanggung atas termohon berkahir dengan mediasi.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Senin (26/9/2022) kemarin siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Widi Heriyanto, dan Anggota Majelis Ermy Sri Ardhiyanti kedua merupakan komisioner Komisi Informasi Publik Jateng.
Hadir dari pihak Pemohon Andriyanto, Ketua LSPP Kabupaten Temanggung, sedangkan dari pihak Termohon, diwakili Ardhi Wiji Utomo dan Dhiyan Utama, Sekretaris dan Anggota Komite Konservasi Kabupaten Temanggung.
Sidang ajudikasi perkara sengketa informasi publik dengan register nomor 124/SI/VIII/2022 merupakan agenda klarifikasi para pihak dalam hal permohonan informasi mengenai salinan laporan implementasi/pelaksanaan kesepakatan bersama (MoU) antara Perum Perhutani KPH Kedu Utara dan Pemkab Temanggung tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah Kabupaten Temanggung nomor: 01/041.4/kum-KDU/DivreJateng/2020 dan nomor: 661/010.1/KB/IX/2022 tertanggal 15 September 2020 yang ditandatangani Administratur/KKPH Kedu Utara dan Bupati Temanggung.
“Kami tidak dapat memberikan permohonan informasi yang diminta pemohon, karena memang kami tidak memiliki kewenangan dalam hal itu. Komite Konservasi juga bukan merupakan pihak yang menandatangani MoU yang dimaksud. Jadi kami beranggapan permohonan ini salah pihak,” jelas Dhiyan Utama.
Sidang ajudikasi dilanjutkan mediasi antara pihak Pemohon dan Termohon dengan kesepakatan yaitu Komite Konservasi akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Temanggung untuk memenuhi permohonan informasi dari pihak Pemohon, karena terkait MoU dan tindak lanjutnya menjadi kewenangan Bagian Pemerintahan Setda.
Editor : M Wali
Artikel Terkait