TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Sebanyak 6.024 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Temanggung diusulkan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung untuk bisa mendapatkan bantuan produktis usaha mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
"BPUM ini merupakan bantuan modal kerja untuk meningkatkan produktivitas bagi usaha kecil dalam pemulihan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19," kata Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung,Entargo Yutri Wardono, di Temanggung, Selasa (4/10/2022).
Usulan ini nantinya akan diseleksi oleh pemerintah pusat, dan yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan masing-masing akan mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp600.000.
Lebih lanjut Entargo menjelaskan, Dinkopdag sendiri sifatnya hanya memfasilitasi pendaftaran UMKM yang mengukuti seleksi.
"Dinkopdag hanya memfasilitasi pendaftaran UMKM yang akan mengikuti seleksi BPUM, sedangkan penetapan UMKM penerima BPUM itu dilakukan langsung oleh kementerian terkait," katanya.
Dinkopdag Temanggung melakukan pengecekan pelaku UMKM yang mendaftar BPUM, apakah pelaku UMKM itu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi UKM atau tidak.
"Jadi waktu pendaftaran itu, kami memfilter berkas UMKM, dari awal kami lihat foto-fotonya, karenanya mereka diwajibkan memberikan foto usahanya, terus kalau tidak layak tidak kami masukkan, karena beberapa dari pendaftar ada usaha yang tadinya tidak ada, terus diada-adakan," katanya.
Ia menuturkan dana bantuan tersebut akan dikirim ke rekening bank masing-masing UMKM penerima.
"Kami mengharapkan UMKM yang terpilih sebagai penerima BPUM bisa memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk modal kerja, sehingga bisa meningkatkan produktivitas usahanya," katanya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait