BREBES, iNewsTemanggung.id - Kasus siswi SMP berusia 15 tahun yang diperkosa berakhir damai dimediasi oleh LSM di Brebes Jawa Tengah mulai tempuh jalur hukum.
Sebelumnya 6 keluarga pelaku dimintai uang damai sebesar Rp200 juta oleh oknum LSM yang menjadi perantara perdamaian kasus tersebut di rumah kepala desa setempat.
Agar kasusnya tidak berlanjut ke jalur hukum, orang tua para pelaku mengaku dimintai uang oleh oknum LSM tersebut.
Taryoto, salah satu orang tua dari pelaku tersebut mengaku bahwa awalnya mereka para keluarga pelaku dan keluarga korban dikumpulkan untuk dimediasi dengan pihak keluarga korban di rumah kepala desa setempat pada 29 Desember 2022 silam.
Taryoto mengaku awalnya sejumlah orang yang mengaku LSM meminta uang sebesar Rp200 juta agar kasus tak berlanjut. Namun para orang tua pelaku merasa keberatan karena terlalu besar.
Para orang tua pelaku akhirnya melakukan tawar menawar dan disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp70 juta.
Taryoto lalu mencari uang dengan segala cara hingga berutang kepada sanak saudaranya. Setelah dikumpulkan uang dari enam orang tua pelaku, uang terkumpul Rp62,4 juta untuk diserahkan ke oknum LSM. Namun ternyata yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp32 juta.
Hal serupa juga dikatakan Surpi, ibu dari salah satu pelaku. Dia menyebut saat mediasi tidak ikut karena sudah diwakilkan suaminya.
Saat itu suami Surpi menyerahkan uang sebesar Rp13 juta untuk patungan kompensasi kepada keluarga korban.
Mereka terpaksa menyerahkan uang tersebut ke oknum LSM karena khawatir anaknya dilaporkan ke polisi. Apalagi lima dari enam pelaku masih menjadi pelajar SMA/SMK sehinggga merasa kasihan terhadap anak mereka.
Atas kasus yang menimpa orang tua para tersangka, Taryoto telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan oknum lsm tersebut ke Mapolres Brebes.
Sementara itu Kasatreskirm Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, mediasi damai para keluarga tersangka dan keluarga korban tidak melibatkan polisi baik Polsek maupun Polres.
Saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas laporan orang tua tersangka yang diterima Satreskrim Polres Brebes. Polisi kini tengah memintai keterangan para saksi yang hadir saat mediasi tersebut.
Terkait dengan nominal uang yang diberikan oleh keluarga tersangka kepada oknum LSM juga masih dalam penyelidikan.
Kini polisi telah menahan enam tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Brebes. Keenam tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Wali
Artikel Terkait