MAGELANG, iNewsTemanggung.id - Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria berinisial P (46), warga Kajoran, Kabupaten Magelang, yang diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
Penangkapan dilakukan di wilayah Salaman, Kabupaten Magelang, pada Jumat (14/3/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 sak pupuk bersubsidi dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
"Unit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap salah satu diduga pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi," ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam, dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli pupuk bersubsidi di daerah Kajoran, Salaman, dan sekitarnya.
"Seharusnya pupuk subsidi diterima oleh para petani yang memiliki kartu tani. Namun demikian, pelaku ini menyalahgunakan hak-hak petani dengan menjualnya kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi," jelas Rosyid. "Kami berhasil mengamankan pelaku saat memperdagangkan pupuk berjenis NPK merek Phonska sebanyak 20 sak," lanjutnya.
Rosyid menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, pupuk bersubsidi merupakan barang yang dilarang diperjualbelikan di luar peruntukannya.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait