Polresta Magelang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

M Wali
Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Subsidi saat Konferensi Pers. Foto: Doc/iNewsTemanggung.id

Terkait modus operandi, pelaku membeli pupuk bersubsidi dari kios penyalur pupuk lengkap (KPL) atau pengecer dengan harga Rp 120 ribu per sak, lalu menjualnya kembali kepada pihak yang tidak memiliki kartu tani dengan harga Rp 150 ribu per sak.

"Yang bersangkutan melakukan penjualan kepada petani atau pengusaha lain yang tidak memiliki kartu tani atau tidak berhak mendapatkan pupuk tersebut. Keuntungannya setiap sak mendapatkan Rp 20 sampai Rp 30 ribu," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama hampir dua tahun dengan menjual pupuk subsidi kepada berbagai pihak. Barang tersebut diperolehnya dari beberapa KPL di wilayah Kajoran dan sekitarnya.

"Untuk kepastiannya masih kita dalami. Kemudian, dari keuntungan penjualan tersebut, pengakuan dari pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Selanjutnya, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengembangkan kasus ini. Kami masih mendalami siapa saja yang menerima pupuk tersebut dan untuk apa digunakan," tambah Rosyid.

Ia juga mengungkapkan kemungkinan pupuk tersebut dijadikan bahan baku untuk produksi pupuk kembali atau digunakan untuk perkebunan yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 sak pupuk bersubsidi merek Phonska, satu unit mobil Suzuki ST 150 pikap dengan nomor polisi BG 8925 IM, uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan, dan satu unit handphone.

Editor : Redaksi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network