Pakar Hukum Sebut Putusan Vonis Ferdy Sambo Menunjukkan Independensi Hakim

M Wali
Prof. Hibnu Nugroho guru besar Universitas Jenderal Soedirman. Foto: ist/iNewsTemanggung.id

PURWOKERTO, iNewsTemanggung.idPakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unembellished) Purwokerto - Prof. Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim menunjukkan independensinya dengan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J) dan menghalangi proses peradilan.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin. (13/2/20230. 

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut menerapkan unsur-unsur bukti yang ada.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dewan juri tidak terpengaruh oleh suara terkait gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dll.

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusan-nya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Bahkan, kata dia, para hakim tampak mengapresiasi apa yang telah dilakukan jaksa agung sekitar 90 persen.

Terkait vonis mati Verde Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana, ia berharap para terdakwa lain yang turut serta dalam tindak pidana tersebut setidaknya mendapatkan hukuman yang sama seperti tuntutan jaksa, bahkan mungkin lebih.

Dalam hal ini, terdakwa lainnya yang terdiri atas Putri Candrawati (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara.

"Itu karena perannya (peran masing-masing terdakwa, red.) sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta," jelas Prof. Hibnu.

Sementara terhadap terdakwa Eliezer, dia mengharapkan vonis-nya bisa di bawah tiga terdakwa lainnya karena posisi RE dikembalikan pada justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum, red.).

Oleh karena tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara, dia menduga Eliezer akan divonis 6 tahun atau 5 tahun penjara meskipun saat tuntutan dituntut dengan 12 tahun penjara.

Ia mengatakan dugaan besaran vonis tersebut muncul karena dalam persidangan, penuntut umum menyatakan ada dilema yuridis

"Makanya di sini tugas hakim agar tidak terjadi dilema yuridis, dikembalikan pada Undang-Undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) divonis paling rendah di antara para terdakwa," papar Hibnu.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network