PURWOREJO, iNewsTemanggung.id - Praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat digerebek Satreskrim Polres Purworejo. Aksi seksual ini dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TL (41) sebagai mucikarinya.
Dalam menjalankan usahanya, TL yang berasal dari Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini menggandeng empat orang laki-laki sebagai joki aplikasi, operator atau pengelola.
Mereka adalah BDS alias Putra (30), NMR (20), WAP (20), RAS (18) itu yang mencari pelangan, mengiklankan, dan menawarkan harga sesuai kesepakatan pekerja seks.
Menurut Satreskrim Polres Purworejo AKP Josen Martuno, perempuan diperdagangkan atau dieksploitasi untuk pekerja seks di rumah kos suami TL di Desa Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Ia menambahkan, proses penangkapan berawal dari kecurigaan aparat kepolisian yang melihat rumah tersebut selalu ramai pada malam hari.
Area tersebut juga dijaga oleh beberapa orang yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan.
Saat penggerebekan, tim polisi menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga mereka bisa mengamankan semua terduga pelaku sekaligus.
"Awalnya kami mengamankan sembilan orang, kemudian dilakukan proses pemeriksaan. Akhirnya kami meneteapkan 5 orang sebagai tersangka terkait prostitusi online. Sedangkan 4 wanita yang menjadi PSK, sementara ini kami tetapkan sebagai saksi. Ke depan kami akan mengajukan ke pengadilan untuk menindak 4 wanita itu dalam tindak pidana ringan," ujarnya.
Transaksi yang mereka peroleh sangat luar biasa. Rata-rata tiap hari omzet yang didapat dari pekerjaan haram itu sebesar Rp7 juta sampai Rp10 juta.
Editor : M Wali
Artikel Terkait