Hukum Sikat Gigi saat Puasa Boleh, Tapi Catat Satu Hal ini

M Wali
Hukum menyikat gigi saat puasa. Foto: Okezone/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Islam adalah agama yang menanamkan kebersihan pada setiap pemeluknya termasuk masalah menggosok gigi saat berpuasa.

Rasulullah SAW menyarankan untuk membersihkan mulut dengan sikat gigi atau siwak. Selain menjaga kebersihan mulut, juga kesopanan dalam beribadah. Rasulullah SAW bersabda:

لَوْلاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل وُضُوءٍ

'Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu'. (HR. Ahmad).

Ustad Dr. Ahmad Sarwat MA Direktur Rumah Fikih Indonesia, menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa hukum menggosok gigi saat puasa atau duduk di timbangan tidak membatalkan ibadah. Tapi umat Islam perlu tahu batas waktu.

Menurut Imam Asy-Syafi‘i, bersiwak atau menggosok gigi hukumnya makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan :

لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari).

Sedangkan siwak atau menyikat gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun, jika bau mulut mengganggu anda, misalnya setelah makan makanan berbau, sebaiknya bersiwak.

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network