JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil (Judicial Review) Pasal 169 huruf F Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan ini dilayangkan Wiwit Aryanto, Rahayu Vatika Sari, dan Rio Saputro.
Dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, Wiwit Cs meminta Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi maksimal 70 tahun.
Mereka juga meminta calon presiden dan wakil presiden tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi, atau kejahatan lainnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
Dalam permohonannya, Wiwit meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf D UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ tidak pernah terjadi” mengkhianati negara, tidak melakukan tindakan apapun.
Tindak pidana korupsi, tidak adanya rekam jejak dalam melakukan pelanggaran HAM. Memiliki masa lalu yang serius, bukan merupakan orang yang turut serta dan/atau turut serta dalam penculikan aktivis tahun 1998, bukan merupakan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, dan bukan merupakan seorang orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap tindakan kemanusiaan dan antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
Diketahui, pada Senin (23/10/2023) hari ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres. Berikut daftarnya:
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun. Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan soal batas usia minimal Capres-Cawapres pada Senin (16/10/2023).
Editor : M Wali
Artikel Terkait