Kisah 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat PT Pencalonan Presiden di MK tanpa Didampingi Kuasa Hukum

M Wali
4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat PT pencalonan Presiden ke MK Diapresiasi oleh Rektor. Foto: Doc/iNewsTemanggung.id

YOGYAKARTA, iNewsTemanggung.id - Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil mengguncang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memenangkan gugatan terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional.

Keempat mahasiswa tersebut, Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna (dari Program Studi Hukum Tata Negara angkatan 2021), dan Faisal Nasirul Haq (dari Program Studi Ilmu Hukum angkatan 2021), berjuang tanpa menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan dana.

Mereka hanya menghadiri satu sidang offline setelah enam kali persidangan dilakukan secara daring.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, mengapresiasi pencapaian akademik luar biasa tersebut.

“Mereka telah memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia,” katanya.

Enika Maya Oktavia menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan setelah Pilpres 2024 untuk memastikan kajian yang dilakukan MK bersifat akademis dan bebas dari tekanan politik.

“Kami hanya ingin keputusan MK benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik,” ujarnya.

Editor : Redaksi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network