TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polres Temanggung menangkap Alw (26 tahun) yang berprofesi sebagai buruh, warga Parakan Kauman, Kecamatan Parakan Temangung, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Bisr, warga Kandangan, yang masih di bawah umur. Tragisnya, pencabulan itu dilakukan tersangka saat warga sedang sahur di bulan suci Ramadhan.
Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Minarto mengatakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Alw pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 04.00 pagi di rumah korban.
Dia mengatakan korban ditangkap oleh warga setempat yang curiga ada laki-laki keluar dari pintu belakang rumah korban kemudian lari sambil membetulkan celana.
Disampaikan semula tersangka pelaku mencari rumah korban dengan mondar-mandir di jalan kampung hingga kemudian memarkir kendaraan di depan mushola.
"Korban menemui tersangka di depan mushola lantas mengajak ke rumahnya. Namun di rumah yang dalam keadaan sepi itu, tersangka justru melakukan pencabulan," kata dia.
Dia menyampaikan saat pencabulan berlangsung tersangka mengetahui ada orang yang mendekat rumah. Karena takut ketahuan lantas lari melalui pintu belakang hingga kemudian ditangkap warga. Dikatakan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kandangan dan diserahkan ke Polres Temanggung.
"Tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 dan pasal 76 E Jo pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Minarto.
Tersangka Alw mengatakan melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka. Namun dirinya tidak tahu kalau Bsr masih di bawah umur.
"Saya tidak tahu kalau masih di bawah umur memang saya yang memaksanya," pungkasnya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait