Bejat! Guru Ngaji di Temanggung Rudakpaksa Muridnya yang Masih di Bawah Umur

M Wali
Ilustrasi

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id – Kasus Rudakpaksa dilakukan oleh seorang guru ngaji dengan korban gadis dibawah umur diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Temanggung.

AKBP Agus Puryadi selalu Kapolres Temanggung mengungkapkan, pelaku berinisial PL (42) yang sehari-hari sebagai buruh harian lepas dengan profesi sampingan guru ngaji.

Modus yang dilakukan pelaku yakni, pada hari Rabu, 21 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, ia mengajak korban yang berinisial W (11) untuk pergi belajar mengaji qiroah secara privat di rumah pelaku. Di tempat inilah aksi bejat tersebut terjadi.

“Kalau biasanya mereka mengaji di TPQ secara bersama-sama. Tapi kali ini korban dan dua bocah lainnya diajak belajar secara privat secara bergiliran satu-per satu di kamar miliknya,” jelasnya, Kamis, (22/6/2023).

Tanpa diduga, korban yang mendapat giliran pertama mengaji justru memperoleh perlakuan tak senonoh dan cabul dari sang guru. Korban yang masih dara itu diminta berciuman. Tak hanya itu saja, ia juga dipaksa tertidur dan melepas pakaian yang ia kenakan.

"Setelah pakaian korban terlepas, pelaku menggesek-gesekkan kelaminnya ke kelamin korban,” imbuh Agus.

Satuan Reserse Kriminal yang memperoleh laporan tersebut lantas melakukan upaya tindak lanjut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network