JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Pembeli LPG subsidi 3kg harus menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, Kementerian ESDM mengingatkan pembeli LPG subsidi 3kg untuk mendaftar secepatnya agar bisa menikmati gas semangka.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan manfaat yang diberikan pemerintah kepada kelompok masyarakat kurang mampu dapat dinikmati sepenuhnya atau lebih tepat sasaran.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah mendaftarkan atau mendata pengguna tabung LPG 3kg di subdistributor atau pangkalan dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program penyaluran LPG 3kg yang ditargetkan.
"Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Diungkapkannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia pun kemudian menuturkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.
"Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," paparnya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait