JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menghimbau kepada para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Untuk itu, pihaknya secepatnya akan mengeluarkan surat edaran untuk gubernur yang nantinya diteruskan ke para pengusaha soal pencairan THR.
Ida juga menegaskan soal batas pembayaran THR wajib dilakukan maksimal seminggu sebelum Lebaran.
"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran)," paparnya.
Untuk mencegah pembayaran THR yang tidak sesuai dengan instruksi, Kemnaker rencananya akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.
Masyarakat yang memiliki keluhan atau ingin berkonsultasi mengenai pembayaran THR dapat datang ke sana.
Editor : M Wali
Artikel Terkait